Para pembaca yang dirahmati Allah, tahukah anda bahwasanya musik yang biasa kita dengarkan,hukumnya adalah Haram.
Benarkah demikian?
Sebagai hamba Allah yang mengaku beriman padaNya,sudah seharusnya kita menjalankan perintah dan menjauhi larangannya.sebagaimana firman Allah subhanahu wata'ala:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا
أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan
yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan
bahwasanya setelah Allah menceritakan tentang keadaan orang-orang yang
berbahagia dalam ayat 1-5, yaitu orang-orang yang mendapat petunjuk dari
firman Allah (Al-Qur’an) dan mereka merasa menikmati dan mendapatkan
manfaat dari bacaan Al-Qur’an, lalu Allah Jalla Jalaaluh
menceritakan dalam ayat 6 ini tentang orang-orang yang sengsara, yang
mereka ini berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an dan berbalik arah
menuju nyanyian dan musik. 1
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu salah satu sahabat
senior Nabi berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau
menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi
perkataannya sebanyak tiga kali.2
Begitu juga dengan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang didoakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar Allah memberikan kelebihan kepada beliau dalam menafsirkan Al-Qur’an sehingga beliau dijuluki sebagai Turjumanul Qur’an, bahwasanya beliau juga mengatakan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan nyanyian.3
Al-Wahidy berkata bahwasanya ayat ini menjadi dalil bahwa nyanyian itu hukumnya haram. 4
Dan masih banyak lagi, ayat-ayat lainnya yang menjelaskan akan hal ini.
Dan juga nabi muhammad sholallahu alaihi wasalam bersabda tentang haramnya musik:
ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف
”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.”5
Dan juga sabda beliau:
إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين :
صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب
ورنة شيطان
“Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang
adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian
hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika
terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.”6
Dalil ini membuktikan bahwasannya hukum mendengarkan atau memainkan musik adalah Harom....
semoga artikel ini bermanfaat wallahu a'lam....
Catatan Kaki:
- Lihat Tafsir Ibnu Katsir, hal. 556/3
- Idem
- Idem
- Lihat Ighatsatul Lahafan karya Ibnul Qayyim, hal. 239
- HR. Bukhari, no. 5590
- HR. Hakim 4/40, Baihaqi 4/69
No comments:
Post a Comment